Selasa, 01 November 2011

Materi Pendidikan Fiqh PGMI

PERTEMUAN I

APA ITU FIQH

A. Pengertian Fiqh

1. Etimologi

Secara etimologi fiqh bermakna faham. Makna ini dapat dirujuk pada ayat-ayat al-Qur'an yang salah satunya

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ [التوبة/122]

2. Terminologi

Sedangkan secara istilah fiqh bermakna, ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci.

Yang dimaksud hukum adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf. Sedangkan yang dimaksud dengan dalil-dalil yang rinci maksudnya nash-nash al-Qur'an, al-Hadits, Ijma' dan Qiyash


B. Ushul Fiqh

Ushul Fiqh terdiri dari dua kata ushul dan fiqh. Ushul berarti dasar sdangkan fiqh sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Jadi ushul fiqh adalah dasar metodologis untuk mendapatkan fiqh itu sendiri.


C. Hubungan Fiqh dan Ushul Fiqh

Jika diibaratkan fiqh itu adalah cabangnya maka ushul fiqh itu adalah pohonnya. Fiqh merupakan hasil dari aktifitas yang dilakukan dalam ilmu ushul fiqh. Perbedaannya jika fiqh itu fokus/objek kajiannya adalah amaliyah mukallaf sementara kalau ushul fiqh fokus kajiannya adalah dalil-dalil nas dan bagaimana proses mencari dalil atau ber-istidlal


D. Fiqh dalam Konstelasi Keilmuan Islam

Perlu ditegaskan bahwa fiqh adalah hasil pemikiran para ulama tentang suatu hukum yang didasarkan pada dalil-dalil nash. Aktifitas dalam merumuskan hukum itu disebut sebagai ijtihad. Karena ijtihad, atau aktifitas memeras kemampuan akal dalam mengeluarkan hukum berdasar dalil-dalil nash, maka fiqh sebagai hasil ijtihad tidak terlepas dari unsur keterlibatan akal manusia (ulama). Karena akal atau pemikiran ulama itu tidak terlepas dari pengaruh faktor sosiologis yang melingkupinya maka sudah menjadi keniscayaan jika hasil ijtihad para ulama itu berbeda satu dengan yang lain. Dengan demikian Fiqh sebagai hasil pemikiran ulama tidak dapat disejajarkan dengan wahyu. Jika wahyu itu kebenarannya mutlak, maka fiqh sebagai hasil kerja akal, kebenarannya menjadi relatif. Bisa benar dan bisa juga salah. Dalam konstelasi ajaran Islam, fiqh dengan demikian tidak dapat disejajarkan dengan al-Qur'an dan al-Hadits. Melihat kenyataan yang semacam itu maka, kita seyogyanya tidak fanatik kepada pemikiran fiqh seorang ulama di satu sisi, sementara pada sisi yang lain apriori dengan pemikiran fiqh ulama yang lain.


E. Objek Kajian Fiqh

Yang termasuk dalam objek kajian fiqh adalah seluruh perbuatan para mukallaf, baik yang berkenaan dengan perintah, larangan ataupun yang berkenaan dengan bolehnya memilih sesuatu untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak.


Siapa mukallaf itu? Mukallaf adalah orang Islam yang telah baligh dan berakal sehat. Bagaimana ukuran baligh itu? Yang digunakan oleh fiqh dalam menentukan kebalighan seseorang adalah standar biologis khususnya aspek reproduksinya. Jika organ-organ reproduksi manusia telah berfungsi secara sempurna maka dia telah dianggap baligh. Yakni jika perempuan telah mengalami menstruasi/haidh sementara jika laki-laki telah menproduksi sperma atau mani.







PERTEMUAN KE II

TUJUAN DAN METODE KAJIAN FIQH


A. Tujuan

Selain dalam aspek afektif dan psikomotorik, yakni yang berkenaan dengan pembentukan sikap dan keterampilan berkaitan dengan hukum-hukum syar'i, target penguasaan fiqh secara kognitif mencakup tiga aspek:

  1. Legal Exposition (penjelasan, uraian hukum) dan Legal History (sejarah hukum)

  2. Aspek filosofis Fiqh; ontologi, epistemologi dan aksiologi Fiqh

  3. Kemampuan menemukan dan mengidentifikasi masalah-masalah Fiqh baik berkaitan dengan masa lampau, sekarang dan yang akan datang (lihat bagan)


B. Metode Kajian Fiqh

Dilihat dari metodenya kajian fiqh dapat dibedakan menjadi 3 yakni;

1. Dirasah Fiqh Ala Madzhab/madzahib

2. Dirasah Muqaranah Madzhab/madzahib

3. Dirasah Masail Fiqhiyah Haditsah (lihat bagan)



TARGET PENGUASAAN PENGETAHUAN FIQH











KEMAMPUAN MENEMUKAN DAN MENGIDENTIFIKASI MASALAH-MASALAH FIQH BAIK BERKAITAN DENGAN MASA LAMPAU, SEKARANG DAN YANG AKAN DATANG



ASPEK LEGAL EXPOSITION DAN LEGAL HISTORY

ASPEK FILOSOFIS FIQH; ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI DAN AKSIOLOGI FIQH











Eksposisi Fiqh: Ibadah, al-akhwal al-syakhsyiyah, muamalah madaniyah, amaliyah maliyah wa iqtishadiyah, uqubah, mu’arafah, ahkam dusturiyah dan ahkam dauliyah


Sedangkan sisi historisnya, atau sejarah sosial hukum Islam mulai terbentuknya hingga perkembangan sekarang, serta hubungan resiprokalitas fiqh dengan kondisi sosial



























METODE

KAJIAN FIQH

KAJIAN MASALAH FIQIH KONTEMPORER

دراسة مسائل الفقه الحديثة


KAJIAN MADZHAB FIQH

دراسة الفقه على المذاهب

KAJIAN PERBANDINGAN MADZHAB

دراسة مقارنة المذاهب


MEMBAHAS DAN MEMAPARKAN DALIL-DALIL HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM SUATU MADZHAB,

ISTIDLAL DALAM MADZHAB

NATIJAH HUKUM DALAM MADZHAB

MEMBAHAS DAN MEMAPARKAN DALIL-DALIL HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM SUATU MADZHAB,

ISTIDLAL DALAM MADZHAB

NATIJAH HUKUM DALAM MADZHAB

DILANJUTKAN DENGAN KOMPARASI ANTAR MADZHAB

(PERSAMAAN, PERBEDAAN, KEKUATAN DAN KELEMAHAN DALIL DAN ISTIDLAL DALAM BERBAGAI MADZHAB)



MEMBAHAS DAN MEMAPARKAN KETENTUAN HUKUM KEJADIAN BARU MASA KINI TERUTAMA YANG DITIMBULKAN OLEH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI































































PERTEMUAN KE III

OBJEK KAJIAN, SASARAN, RUANG LINGKUP DAN

KARAKTERISTIK (MATA PELAJARAN) FIQH


A. Objek Kajian Fiqh

Seluruh perbuatan manusia dari segi perbuatan itu diperintahkan, dilarang ataupun diperbolehkan untuk memilih

B. Sasaran Fiqh

Orang-orang mukallaf, yakni oang-orang yang telah baligh, berakal sehat

C. Ruang Lingkup

Secara umum ruang lingkup Fiqh dibedakan menjadi dua:

  1. Ibadah, hukum-hukum ibadah ditujukan untuk megatur keserasian hubungan manusia muslim dengan Allah

  2. Muamalah, hukum-hukum muamalah ditujukan untuk mengatur keserasian hubungan atau relasi antar manusia baik secara individu maupun kelompok. Jika dirinci ruang lingkup muamalah ini sangat luas sekali, sejak dari jual beli hingga politik luar negeri.


D. Karakteristik Mata Pelajaran Fiqih

Fiqh sebagai sebuah disiplin ilmu memiliki karakter, sebagaimana disiplin ilmu yang lain. Hal ini kemudian akan berpengaruh pada karakter mata pelajarannya. Berikut ini karakter fiqh secara umum, yang sudah barang tentu akan berpengaruh pada karakter matapelajarannya. Yakni sebagai berikut

  1. Sebagaimana Anda ketahui bahwa Fiqh dalam kelimuan Islam merupakan suatu disiplin ilmu yang berbicara tentang hukum Islam. Karena fiqih itu adalah ilmu tentang hukum Islam, tentu saja ia lebih bersifat pada penjustifikasian sesuatu, yang cenderung pada pemilahan dua hal yang sangat ketat. Sah atau batal, halal atau haram.

  2. Karena karakter yang pertama itu, maka kemudian fiqh lebih menekankan pada aspek dhahir dari sesuatu, sebaliknya ia kurang menekankan pada aspek bathiniyah dari sesuatu. Contoh shalat dalam kajian fiqh lebih dilihat memenuhi syarat rukun atau tidak, jika memenuhi syarat rukun maka ibadahnya menjadi sah. Sebaliknya, fiqh kurang menekankan pada aspek khusyhuk atau tidaknya suatu ibadah dilakukan.

  3. Meskipun demikian hal itu tidak berarti menafikan karakteristiknya yang lain. Karena di balik yang hitam putih, yang sah atau tidak sah itu, pada prinsipnya terkandung nilai-nilai yang mendalam.

Sebagai misal dalam berwudhu, jika shalat dikerjakan tanpa berwudhu atau bersuci maka shalatnya menjadi tidak sah. Pada ibadah wudhu yang berbicara tentang urutan tata cara yang harus dikerjakan agar sah wudhunya -bersamaan dengan itu- sebenarnya terkandung nilai kebersihan, kedisiplinan dan sebagainya.
  1. Karena lebih menekankan pada aspek dhahiriyahnya, maka fiqh lebih terfokus pada aspek kognitif dan psikomotorik, sementara itu aspek afektifnya kurang mendapatkan penekanan

  2. Meskipun demikian, fiqh di balik kerigidannya itu ia mengajarkan nilai-nilai. Yakni nilai kedisiplinan, nilai kepatuhan pada aturan, nilai kebersihan dan sebagainya.

Jika karakter ilmu fiqh sebagaimana dijelaskan di atas, maka karakter mata pelajaran fiqh juga tidak jauh dari karakter fiqh itu sendiri. Dengan demikian, seyogyanya kita sebagai pendidik harus bisa mengisi berbagai ruang yang kurang ditekankan oleh fiqh.


POLA DAN PENDEKATAN PEMBELAJARAN FIQH MI


Prolog

Proses belajar mengajar yang dilaksanakan di kelas, senantiasa membutuhkan perencanaan yang matang, menyangkut berbagai hal. Baik menyangkut metode, pengorganisasian kelas, hingga hal-hal teknis lainnya. Sebagaimana pembelajaran lainnya mata pelajaran Fiqh juga menuntut persiapan serupa. Pada bagian ini kita akan memfokuskan pada pola pembelajaran dan metode yang relevan dengan pembelajaran Fiqh di MI.


Pendekatan

Yang kita maksudkan sebagai pendekatan di sini adalah, penggunaan berbagai proposisi bahkan teori dalam berbagai bidang untuk pembelajaran Fiqh MI. Pertanyaan yang layak dikemukakan dalam hal ini kurang lebih, untuk materi Fiqh sebaiknya kita menggunakan pendekatan apa? Apakah rasional, doktrinal atau pendekatan lain?


Untuk menjawab pertanyaan itu tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu karakter materi Fiqh yang akan diajarkan tersebut. Berikut ini materi yang seharusnya diajarkan kepada peserta didik di MI.


NO

KLS

MATERI

TUJUAN

KET

1

I

Rukun Islam, Bersuci, Wudhu

Salat Fardu

Mengenal lima rukun Islam

Mengenal tata cara bersuci

Mengenal tata cara berwudu

Mengenal tata cara salat fardu

Materi Ibadah/Illat Hukumnya Ghairu Ma’qul al-ma’na

2

II

Salat Fardu

Azan dan Ikamah

Salat Berjamaah

Zikir dan Doa

Mempraktikkan salat fardu

Mengenal azan dan ikamah

Mengenal tata cara salat berjamaah

Melakukan zikir dan doa

Materi Ibadah/Illat Hukumnya Ghairu Ma’qul al-ma’na

3

III

salat sunah rawatib

salat Jum’at

tata cara salat bagi orang yang sakit

Mengenal salat sunah rawatib

Mengenal salat Jum’at

Mengenal tata cara salat bagi orang yang sakit

Materi Ibadah/Illat Hukumnya Ghairu Ma’qul al-ma’na

4

IV

ketentuan zakat

infak dan sedekah

salat Id

Mengetahui ketentuan zakat

Mengenal ketentuan infak dan sedekah

Mengenal ketentuan salat Id

Materi Ibadah/Illat Hukumnya Ghairu Ma’qul al-ma’na

5

V

Makanan dan Minuman yang halal dan haram

Binatang yang halal dan haram dagingnya

Manfaat makanan dan

Minuman halal

Akibat makanan Dan minuman Haram

Ketentuan kurban

Mendemonstrasikan

tata cara kurban

Mengenal ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram

Mengenal ketentuan kurban

Sebagian illat hukumnya ma’qul alma’na sebagian tidak



Batas waktu haid

Hal-hal yang dilarang bagi perempuan haid

Hukum mandi setelah haid

Tata cara mandi wajib

Pengertian khitan

Hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan

Hikmah Khitan

Pengertian

jual beli

Rukun jual beli

Syarat-syarat

Sah jual beli

Membedakan Jual beli yang diperbolehkan

dan dilarang

Khiar

Pengertian pinjam meminjam

Rukun pinjam meminjam

Kewajiban bagi peminjam

Sikap ikhlas meminjamkan barang

Mengenal tata cara mandi wajib

Mengenal ketentuan khitan

Mengenal ketentuan jual beli

Mengenal ketentuan pinjam-meminjam

Sebagian ma’qul al-ma’na sebagian tidak

Dari tabel tentang materi dan karakternya masing-masing dapat diketahui bahwa untuk materi-materi yang sifatnya ubudiyah hampir keseluruhan illat hukumnya adalah ghairu ma’qul al-ma’na, sedangkan untuk materi lainnya seperti muamalah hampir semua illat hukumnya ma’qul al-ma’na.

Dengan mengetahui karakter masing-masing materi kita dapat menetukan pendekatan apa yang kiranya tepat kita gunakan untuk mengajarkan materi tersebut sehingga tujuan yang direncanakan dapat dicapai secara efektif.

Materi fiqh yang illat hukumnya ghairu ma’qul al-ma’na berkarakter sebagai doktrin yang tidak memberi ruang bagi akal untuk mempertanyakan dengan pertanyaan mengapa. Pola pembelajarannya lebih bercorak pada pembelajaran doktrinal, dengan demikian pendekatan pembelajarannya juga doktrinal atau indoktrinasi. Secara teknis pembelajaran, boleh saja guru dengan kreatifitasnya menjelaskan alasan-alasan rasional dari sebuah ajaran, akan tetapi yang terpenting disadari adalah bahwa ajaran tersebut hanya boleh diterima tanpa perlu dikritisi. Maka yang perlu ditekankan adalah tujuan dari ajaran itu, bukan tentang mengapa ibadah itu begini dan begitu.


Sebaliknya untuk pembelajaran materi fiqh yang illat hukumnya ma’qul al-ma’na, ia memberikan ruang bagi akal untuk mengadakan pengkajian lebih luas dengan berbagai spektrum. Selain itu ia juga memberikan kesempatan bagi akal untuk mengembangkannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu, dengan demikian materi yang karakternya demikian ini, lebih tepat didekati tidak dengan pendekatan doktrinal namun rasional. Jadi pola pembelajarannya pun juga lebih cenderung kepad pola-pola pembelajaran yang rasional, mengedepankan nalar dalam menerima ajaran.



Tidak ada komentar: